Analisis dampak lingkungan (AMDAL) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai potensi dampak proyek pembangunan yang diusulkan terhadap lingkungan alam dan sosial. AMDAL adalah salah satu izin lingkungan untuk melaksanakan suatu kegiatan dan/ atau usaha. Ini mungkin termasuk penilaian efek jangka pendek dan jangka panjang pada lingkungan
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lamaPerbedaan UKL/UPL dengan AMDAL Berdasarkan Proses. Perbedaan selanjutnya dari kedua aturan ini bisa dilihat dari waktu yang digunakan untuk membuat dan masa berlakunya. Baiklah coba dilihat untuk Analisis dampak lingkungan sendiri membutuhkan 6 sampai 18 bulan. Harus diakui waktu yang dibutuhkan memang lama, karena petugas akan memeriksa
TANYA JAWAB TENTANG AMDAL. PENGANTAR. AMDAL bukan merupakan hal baru dalam pelaksanaan pengelolaan. lingkungan hidup di Indonesia. Selain sudah banyak buku/panduan yang. mengupas tentang AMDAL, telah banyak kegiatan yang telah memiliki. AMDAL dan melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan dan. pemantauan lingkungan. Kendati demikian pemahamanD. Mahasiswa mampu menjelaskan dengan kata-kata sendiri tentang berbagai definisi tentang Amdal, Andal, RKL-RPL dan berbagai istilah dalam kaitan dengan Amdal. Mahasiswa mampu menjelaskan dengan kata-kata sendiri mengapa Studi Andal diperlukan dan siapa yang harus melakukan Andal. Mahasiswa mampu menjelaskan dengan kata-kata sendiri tentang WHRQ.